Lombok Timur NTB - Bertempat di aula Blok I Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kemenkumham NTB, pagi ini Sabtu (26/02) Kasi Binadik, Nasruddin didampingi oleh Kasubsi Registrasi, Ahmad Saepandi melaksanakan Sosialisasi SPPN ( Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
SPPN merupakan salah satu bentuk implementasi revitalisasi pemasyarakatan yang berfungsi sebagai instrument petunjuk bagi petugas dalam menilai perilaku dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang selanjutnya SPPN ini menjadi data dukung dalam memberikan hak Warga Binaan Pemasyarakatan seperti pemberian hak Remisi, Asimilasi, CMB, CMK, PB dan CB.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dalam arahannya Kasubsi Registrasi menjelaskan bahwa SPPN ini merupakan perintah langsung dari Dirjen, sehingga diharapkan kita semua dapat melaksanakan dengan sebaik mungkin dan diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat mengoptimalkan penilaian pembinan narapidana.
"PP 99 tidak dicabut hanya mengalami perubahan di beberapa pasal, selain itu untuk menilai perilaku warga binaan sekarang menggunakan aplikasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)". Ungkapnya
Dihadapan seluruh warga binaan, Nasruddin selaku Kasi Binadik mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Kelas IIB Selong tidak dipungut biaya, tegasnya.
"Jika masih ada yang bingung dan kurang jelas silahkan temui petugas yang membidanginya", imbuhnya.(Adbravo)