Lombok Timur NTB - Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS - 1760.PK.02.10.01 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Ka. Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB Purniawal beserta jajaran pejabat struktural melakukan sosialisasi dan pembinaan keamanan terhadap warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat (24/12).
Dalam sosialisasi dan pembinaan tersebut, Ka. Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB Purniawal memberikan pencerahan dan pemahaman kepada warga binaan pemasyarakatan agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas yaitu taat dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan, menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dan zero Halinar (Hp, Pungli, Narkotika), serta mengikuti segala bentuk pembinaan yang diberikan dengan baik.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Kami mohon pengertian teman-teman semuanya karena kita disini adalah saudara, jika bukan kita siapa lagi yang akan menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan kita, " ungkap Ka Lapas Selong Purniawal.(Adbravo)